Bikin Paspor Bisa Sehari Jadi di Imigrasi, Simak Caranya
Jakarta, PaFI Indonesia — Imigrasi, Paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap kali ingin bepergian ke luar negeri. Akan tetapi, proses pengajuan dan pembuatannya begitu memakan waktu dan merepotkan bagi kebanyakan orang sehingga sering kali terbersit rasa malas untuk mengurusnya.
Sebenarnya kamu bisa lho mengurus pembuatan serta mendapatkan paspor hanya dalam satu hari, hanya saja dapat dipastikan kamu akan dikenakan biaya lebih mahal dari yang biasanya.
Berdasarkan laman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, paspor memiliki fungsi sebagai identitas diri bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Lazimnya, pemerintah RI mengeluarkan dokumen ini untuk WNI yang akan melakukan perjalanan mancanegara.
Pembuatan paspor memerlukan biaya sebesar Rp350 ribu dengan standar waktu pengerjaan selama kurang lebih empat hari kerja. Apabila kamu sedang membutuhkan dokumen ini secepatnya, kamu bisa membayar lebih mahal, yakni sebesar Rp1 juta.
Hal ini merupakan tambahan biaya yang ketentuannya sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penerbitan paspor akan dilakukan dalam satu hari yang sama tetapi memerlukan tambahan biaya administrasi pembuatan paspor 24 halaman seharga Rp350 ribu hingga Rp650 ribu untuk e-Paspor 48 halaman.
Dalam situs resmi imigrasi, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi,
Achmad Nur Saleh menuturkan bahwa cara mengajukan penerbitan paspor sehari tidak jauh berbeda dari standar pengajuan penerbitan paspor prioritas.
Yang kamu perlukan ialah datang ke kantor imigrasi dengan membawa serta dokumen pribadi,
berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah/Surat Nikah/Surat Baptis.
Namun, akan jauh lebih memudahkan bila kamu masih memiliki paspor yang terbit setelah tahun 2009 di dalam negeri,
kamu hanya perlu membawa KTP dan paspor lama kamu.
Singkatnya, biaya yang kamu perlukan untuk mengajukan percepatan pembuatan paspor berada di kisaran Rp1,35 juta sampai Rp1,65 juta.
Perlu diperhatikan, jika kamu menginginkan paspor jadi dalam kurang dari satu hari,
maka kamu sangat dianjurkan untuk datang lebih pagi ke kantor imigrasi. Jika tidak demikian, dikhawatirkan paspor kamu akan baru selesai pada esok hari.