ELSAM Ungkap 4 Pilar Utama Atasi Risiko Eksploitasi Data Pribadi
Kaltim, PaFI Indonesia — Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar memaparkan strategi penting untuk mengurangi risiko eksploitasi data pribadi.
Wahyudi menyoroti pentingnya keseimbangan antara transformasi digital dalam layanan pemerintahan dengan niat yang baik. Hal ini, menurutnya, memberikan pelayanan lebih baik ke masyarakat sekaligus mengurangi eksploitasi data pribadi.
“Menyeimbangkan antara transformasi digital layanan pemerintahan dengan niat yang baik memberikan layanan yang lebih efisien lebih efektif. Tetapi di sisi lain juga risiko eksploitasi terhadap data pribadi warga negara Itu bisa diatasi,” tutur Wahyudi, dalam acara Transformasi Digital Layanan Pemerintahan: Risiko Eksploitasi Privasi Data Warga Negara yang digelar di Jakarta pada Kamis (12/12).
Merujuk pada buku The Future of Digital Surveillance karya Yong Jin Park, Wahyudi menyampaikan empat pilar utama yang perlu dikembangkan untuk menciptakan perlindungan privasi yang kuat di tengah era digital.
1. Privacy by law
Wahyudi menekankan pentingnya penciptaan aturan hukum yang jelas untuk melindungi privasi data. Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah mulai diterapkan, namun masih diperlukan langkah-langkah khusus untuk memperkuat implementasinya.
“Kita sudah memulai itu meskipun belum lengkap Dan harus ada langkah-langkah khusus untuk menerapkan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) misalnya,” jelasnya.
2. Privacy by design
Teknologi dan industri, menurut Wahyudi, harus dirancang sejak awal dengan prinsip-prinsip dan standar privasi. Ia menyoroti konsep Privacy Enhancing Technology yang relevan untuk memastikan perlindungan data dari tahap desain hingga implementasi.
3. Privacy by market
Industri memiliki peran besar dalam mempromosikan standar privasi melalui bisnis mereka.
“Bicara soal vendor dan sebagainya, jadi di industri juga ada kesadaran tentang bagaimana kemudian penerapan prinsip-prinsip dan standar privasi di dalam bisnis mereka,” ucap Wahyudi.
4. Privacy by norm
Kesadaran publik juga menjadi pilar utama. Literasi privasi harus ditingkatkan agar masyarakat memahami hak-haknya terkait perlindungan data. Wahyudi mencontohkan bahwa banyak masyarakat yang belum memahami bahwa UU PDP juga mengatur penggunaan CCTV.
“Undang-undang PDP memang sudah mengatur tapi kan kemudian, apakah publik tahu ketika mereka memasang CCTV bahwa undang-undang PDP mengatur CCTV? mungkin tidak gitu kan,” ungkapnya.
Keempat pilar ini, privacy by law, privacy by design, privacy by market, dan privacy by norm harus dikembangkan secara bersamaan untuk menciptakan transformasi digital yang aman bagi privasi warga negara.
“Harus bisa didorong secara bersamaan baik privacy by law, privacy by design, privacy by market maupun privacy by norms. Ini yang kemudian mungkin nanti bisa jadi rekomendasi dalam konteks ke depan transformasi digital untuk memastikan adanya safeguard yang baik,” pungksanya.