Mensesneg Buka Suara soal Posko ‘Lapor Mas Wapres’ Gibran
Kaltim, PaFI Indonesia — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyambut baik pembukaan posko ‘Lapor Mas Wapres’ oleh Gibran Rakabuming Raka.
Ia menyebut pemerintahan Prabowo-Gibran hendak mendengarkan dan membuka saluran komunikasi pemerintah dengan masyarakat.
“Bagi kami itu semangat yang baik. Pemerintahan ini ingin mendengarkan semua, membuka sekat-sekat komunikasi pemerintah dengan masyarakat secara langsung,” kata Pras di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).
Prasetyo mengatakan mereka terus mencoba menjajaki seluruh mekanisme untuk membuka saluran antara pemerintah dengan pemerintah.
Ia pun menyinggung instruksi Prabowo yang meminta jajarannya untuk meninggalkan hal yang bersifat feodalistik dan birokratis yang berbelit.
“Karena beban masalah masyarakat tidak direspons dengan cepat. Saya kira semangatnya bagus sekali,” ujarnya.
Wapres Gibran menginisiasi posko pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ di Istana Wapres, Jakarta. Posko itu dibuka sejak Senin (11/11) lalu.
Masyarakat silih berganti berdatangan dan membuat pelaporan atas permasalahan yang dialami.
Pada hari pertama tercatat sebanyak 55 orang melaporkan permasalahan mereka ke posko pengaduan.
Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono menyebut pengaduan yang disampaikan masyarakat bermacam-macam.
Ia menjelaskan usai menerima laporan, Setwapres akan mempelajari permasalahan yang dialami pelapor. Lalu, Setwapres akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga hingga Pemda terkait yang dinilai membawahi permasalahan tersebut.
Apa saja yang bisa dilaporkan?
Posko layanan ini melayani aduan masyarakat untuk berbagai sektor pemerintahan. Hal ini diungkap oleh Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto.
Pranggono mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima 20 aduan dari masyarakat pada hari Senin (11/11/2024). Dari beragam laporan, lanjutnya, banyak yang mengeluhkan seputar kebijakan pemerintah di sektor daerah.
“Aduan ataupun laporan ya variatif. Kami perhatikan banyak sekali laporan terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah ataupun di lapangan,” ungkapnya.
Pranggono melanjutnya, nantinya status laporan masyarkat akan diperbaharui dalam 14 hari pasca pengaduan.
Kuota akan diperbanyak
Masyarakat diminta tidak khawatir soal kuota harian. Deputi Administrasi Lapor Mas Wapres, Sapto Harjono mengaku pembatasan kuota harian hanya akan dilakukan di awal.
Selanjutnya, Sapto menjanjikan program ini akan menyesuaikan dengan jumlah aduan per hari. Termasuk menyiapkan pegawai yang bisa melayani sesuai kuota.
“Untuk sekarang kita masih batasi karena kita juga terbatas dari sisi tenaga dan prasarana, makanya kita sementara batasi layanan hanya sekitar 50 orang, nanti akan kita lihat perkembangan arus para pengadu,” ungkap Sapto.